Kamis, 20 September 2018

Awal Kemerdekaan (Politik Luar Negri)


Pada awal kemerdekaan, politik luar negeri Indonesia difokuskan pada bagaimana memperoleh pengakuan dari negara lain atas kemerdekaannnya.  Pada tanggal 18 Agustus 1945 Undang-Undang Dasar 1945 disahkan. Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat berbunyi “....melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Kemudian mencetuskan politik BEBAS AKTIF. Bebas yang berarti bahwa Indonesia bebas untuk bertindak menurut dirinya sendiri dan tidak dipengaruhi oleh pihak manapun dan aktif dimana Indonesia aktif menjaga perdamaian dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar